Selasa, 28 Mei 2013

UUD DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.   Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut ( Mahfud, 1999 : 64).
Bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia kea rah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000. Amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen keempat dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

B.   Hukum Dasar Tertulis ( Undang – Undang Dasar)
Hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis ( undang – undang dasar ) dan hukum dasar tidak tertulis ( convensi ). Menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang – Undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas – tugas pokok dari badan – badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok – pokok dari badan – badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok – pokok cara kerja badan – badan tersebut. Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur daam UUD.  UUD 1945 hanya memuat 37 pasal, adapun pasal – pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.


C.   Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis ( Convensi ) 
Convensi adalah Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara. Sifat – sifat Convensi adalah sebagai berikut :
Ø  Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
Ø  Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
Ø  Diterima oleh seluruh rakyat.
Ø  Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan – aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
Bilamana Convensi ingin dijadikan menjasi rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR, dan rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR. Jadi Convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

D.   Konstitusi
Disamping pengertian UUD, dipergunakan juga istilah lain yaitu “ Konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa inggris “Conctitution” atau dari bahasa belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah UUD. Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
*     Lebih luas daripada UUD, atau
*     Sama dengan pengertian UUD.
Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Indonesia Serikat bagi UUD Republik Indonesia Serikat ( Totopandoyo, 1981 : 25.26 ).

E.   Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1.      Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaraman mengingat Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal Ika”, berdasar pada moral persatuan, Ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab.
Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social, oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebiasaan individu saja dan juga bukan demokrasi klass.
Secara umum di dalam system pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsure – unsure yang paling penting dan mendasar yaitu :
*      Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik.
*      Tingkat persamaan tertentu di antara warganegara.
*      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
*      Suatu system perwailan.
*      Suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas.
Setiap system demokrasi adalah ide bahwa warga Negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan – keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui wakil pilihan mereka.  Ciri lain yang tidak boleh diabaikan adalah adanya keterlibatan atau partisipasi warga Negara baik langsung maupun tidak langsung d dalam proses pemerintahan negarah ( Lyman Tower Sargen, 1986 : 44 ).
Dalam sistem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik dapat dilihat di dalam proses penentukan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik, maka kebijaksanaan atau keputusan politik itu merupakan masukan ( input ) dari Infra struktur, kemudian dijabarkan sedemikian rupa oleh Supra Struktur Politik. Dengan demikian dalam sistem demokrasi proses pembuatan kebijaksanaan atau keputusan politik merupakan keseimbangan dinamis antara prakarsa pemerintah dan partisipasi aktif rakyat atau warga Negara. Keikutsertaan rakyat yang terumuskan dalam UUD 1945 oleh para pendiri Negara tercantumkan bahwa “ kedaulatan di tangan rakyat” yang termuat dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ( Dahlan Thaib, 1994 : 99, 100 ).

Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara.
Rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
·         Kekuasaan di tangan rakyat
·         Pembagian kekuasaan
b.      Konsep Pengambilan keputusan
Ketentuan – ketentuan tersebut di atas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan :
·         Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala keputusan yang diambil sajauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
·         Namun demikian jikalau mufakat itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak.
c.       Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut :
·         Dilakukan oleh seluruh warga Negara, karena kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
·         Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR.
d.      Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia ( Thaib, 1994 : 100 – 112 ).

2.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat, oleh karena itu sistem pemerintah Negara ini dikenal dengan ‘Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara’, yang dirinci sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tuju kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai suatu studi komparatif, sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.
a.       Indonesia ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum ( Rechtstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara, termasuk di dalamnya Pemerintahan dan lembaga – lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan – tindakan apapun, harus dilandasi oleh praturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Prinsip dari sistem ini di samping akan tampak dalam rumusan pasal – pasalnya, juga akan sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita – cita hukum ( rechtsidee ) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
b.      Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional( hukum dasar ), tidak bersifat absolute ( kekuasaan yang tidak terbatas). Dengan landasan kedua sistem Negara Hukum dan sistem konstitusional diciptakan sistem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita – cita nasional.


c.       Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut.
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara ( Presiden ) dan wakil Kepala Negara ( Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis – garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis ( Mandataris ) dari Majelis”.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD ( Pasal 1 ayat 2 ). Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam Negara secara kelembagaan tertinggi Negara, walaupun esensinya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan. MPR menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi. Oleh karena itu sekarang presiden bersifat ‘Neben’ bukan ‘Untergeordnet’, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 hasil Amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).
d.      Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut.
“ Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan Pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden “
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 pasal 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
e.       Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut.
“ Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung pada Dewan.
f.       Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak BertanggungJawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut .
“ Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri – menteri Negara ( pasal 17 ayat (1) UUD 1945 Hasil amandemen ), Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri Negara ( pasal 17 ayat (2) tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
g.      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak – terbatas
Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan “Diktator”, artinya kekuasaan tidak tak – terbatas. Presiden bukan mandataris MajelisPermusyawaratan Rakyat, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR ataupun MPR. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh – sungguh suara dewan Perwakilan Rakyat.

3.      Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. 
Ciri – ciri suatu negara hukum adalah :
·         Pengakuan dan perpindungan hak – hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi dan kebudayaan.
·         Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
·         Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukum – nya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya
Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukan bahwa di Negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak – hak asasi manusia berdasarkan ketentuan – ketentuan hukum, bukan kemauan seeorang yang menjadi dasar kekuasaan.  Menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran, perlu adanya badan – badan kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga – lembaga lainnya. Pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya system hukum yang me – ngabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang bersumberkan pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.

F.    Isi Pokok Batang Tubuh UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
UUD 19045  hasil amandemen 2002 tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 Bab, tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan.  Isi UUD 1945 hasil amandemen yang masing – masing pasal ada yang dikurangi dan ada yang ditambah.
1.      Bentuk dan Kedaulatan
2.      Majelis Permusyawaraan Rakyat
3.      Kekuasaan Pemerintahan Negara
4.      Kementrian Negara
5.      Pemerintahan Daerah
6.      Dewan Perwakilan Daerah
7.      Pemilihan Umum
8.      Hal Keuangan
9.      Badan Pemeriksa Keuangan
10.  Kekuasaan Kehakiman
11.  Wilayah Negara
12.  Warga Negara dan Penduduk
13.  Agama
14.  Pertahanan dan Keamanan Negara
15.  Pertahanan dan keamanan Negara
16.  Pendidikan dan kebudayaan
17.  Perekonomian nasional dan kesejahteraan Sosial
18.  Bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan.
19.  Perubahan UUD 1945
20.  Aturan peralihan
21.  Aturan tambahan

G.    Hubungan antara Lembaga-Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945
1.      Hubungan antara MPR dan Presiden
2.      Hubugan antara MPR dan DPR
3.      Hubungan antara DPR dan Presiden
4.      Hubungan antar DPR dengan menteri-menteri
5.      Hubungan antara presiden  dengan menteri-menteri
6.      Hubungan antara mahkamah agung dengan lembaga Negara lainnya
7.      Hubungan antara BPK dengan DPR

H.    Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
1.      Hak – Hak Asasi Manusia dan Permasalahannya
Hak – hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigm serta kerangka konseptual tidak lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” 10 Desembar 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia.
2.      Penjabaran hak-hak asasi  manusia dalam uud 1945
Menurut pancasila hakekat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan koadrat sebagai mahluk Tuhan, mahluk pribadi adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar