A.
Pengantar
Dalam
proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945,
banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Amandemen merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik
bagi UUD tersebut ( Mahfud, 1999 : 64).
Bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD
1945 adalah suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia
kea rah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan. Amandemen
terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana
amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9
pasal UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000. Amandemen
ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen keempat dilakukan pada tahun
2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
B.
Hukum
Dasar Tertulis ( Undang – Undang Dasar)
Hukum
dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis ( undang – undang dasar )
dan hukum dasar tidak tertulis ( convensi ). Menurut E.C.S Wade dalam bukunya
Constitutional Law, Undang – Undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah
suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas – tugas pokok dari badan –
badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok – pokok dari badan – badan
pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok – pokok cara kerja badan – badan
tersebut. Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan
diatur daam UUD. UUD 1945 hanya memuat
37 pasal, adapun pasal – pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan
tambahan.
C.
Hukum
Dasar Yang Tidak Tertulis ( Convensi )
Convensi adalah Hukum Dasar yang tidak tertulis,
yaitu aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara. Sifat – sifat Convensi adalah sebagai berikut :
Ø Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
Ø Tidak
bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
Ø Diterima
oleh seluruh rakyat.
Ø Bersifat
sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan – aturan dasar yang
tidak terdapat dalam UUD.
Bilamana Convensi ingin dijadikan menjasi rumusan
yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR, dan rumusannya bukanlah
merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR. Jadi
Convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis,
tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan
MPR.
D.
Konstitusi
Disamping
pengertian UUD, dipergunakan juga istilah lain yaitu “ Konstitusi”. Istilah
berasal dari bahasa inggris “Conctitution” atau dari bahasa belanda
“Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah UUD. Namun pengertian
konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
*
Lebih luas daripada
UUD, atau
*
Sama dengan pengertian
UUD.
Hal
ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Indonesia Serikat bagi UUD Republik
Indonesia Serikat ( Totopandoyo, 1981 : 25.26 ).
E.
Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1.
Demokrasi
Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945
selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui
perbedaan serta keberanekaraman mengingat Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal
Ika”, berdasar pada moral persatuan, Ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab.
Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk social, oleh karena itu dalam pengertian
demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan bersama,
bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebiasaan individu saja dan
juga bukan demokrasi klass.
Secara umum di dalam system pemerintahan yang
demokratis senantiasa mengandung unsure – unsure yang paling penting dan
mendasar yaitu :
Keterlibatan warga
Negara dalam pembuatan keputusan politik.
Tingkat persamaan
tertentu di antara warganegara.
Tingkat kebebasan atau
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
Suatu system perwailan.
Suatu system pemilihan
kekuasaan mayoritas.
Setiap system demokrasi adalah ide bahwa warga
Negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan
– keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui
wakil pilihan mereka. Ciri lain yang
tidak boleh diabaikan adalah adanya keterlibatan atau partisipasi warga Negara
baik langsung maupun tidak langsung d dalam proses pemerintahan negarah ( Lyman
Tower Sargen, 1986 : 44 ).
Dalam sistem demokrasi, mekanisme interaksi antara
Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik dapat dilihat di dalam proses
penentukan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik, maka
kebijaksanaan atau keputusan politik itu merupakan masukan ( input ) dari Infra
struktur, kemudian dijabarkan sedemikian rupa oleh Supra Struktur Politik.
Dengan demikian dalam sistem demokrasi proses pembuatan kebijaksanaan atau
keputusan politik merupakan keseimbangan dinamis antara prakarsa pemerintah dan
partisipasi aktif rakyat atau warga Negara. Keikutsertaan rakyat yang
terumuskan dalam UUD 1945 oleh para pendiri Negara tercantumkan bahwa “ kedaulatan
di tangan rakyat” yang termuat dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ( Dahlan Thaib,
1994 : 99, 100 ).
Penjabaran Demokrasi
menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan
bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah
sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh
karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara.
Rincian
structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD
1945 adalah sebagai berikut :
a. Konsep
Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut
demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
·
Kekuasaan di tangan rakyat
·
Pembagian kekuasaan
b. Konsep
Pengambilan keputusan
Ketentuan – ketentuan tersebut di
atas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut
dalam hukum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan :
·
Keputusan didasarkan
pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala keputusan yang diambil
sajauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
·
Namun demikian jikalau
mufakat itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui
suara terbanyak.
c. Konsep
Pengawasan
Konsep pengawasan menurut demokrasi
Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut
:
·
Dilakukan oleh seluruh
warga Negara, karena kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah
di tangan rakyat.
·
Secara formal
ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR.
d. Konsep
Partisipasi
Konsep partisipasi menyangkut
seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu
terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia ( Thaib, 1994 : 100 – 112 ).
2.
Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan
Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan
pengejawantahan kedaulatan rakyat, oleh karena itu sistem pemerintah Negara ini
dikenal dengan ‘Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara’, yang dirinci
sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara menurut
penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tuju kunci pokok tersebut
mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai suatu studi komparatif,
sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan
sebagai berikut.
a. Indonesia
ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum ( Rechtstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum ( Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( Machtsstaat). Hal
ini mengandung arti bahwa Negara, termasuk di dalamnya Pemerintahan dan lembaga
– lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan – tindakan apapun, harus
dilandasi oleh praturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. Prinsip dari sistem ini di samping akan tampak dalam rumusan pasal –
pasalnya, juga akan sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok – pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita – cita
hukum ( rechtsidee ) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak
tertulis.
b. Sistem
Konstitusional
Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusional( hukum dasar ), tidak bersifat absolute
( kekuasaan yang tidak terbatas). Dengan landasan kedua sistem Negara Hukum dan
sistem konstitusional diciptakan sistem mekanisme hubungan dan hukum antar
lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri
dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita – cita
nasional.
c. Kekuasaan
Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan
tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945
sebagai berikut.
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh
suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis
ini menetapkan UUD dan menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Negara. Majelis
ini mengangkat Kepala Negara ( Presiden ) dan wakil Kepala Negara ( Wakil
Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedangkan
Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis – garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis tunduk dan
bertanggung jawab kepada Majelis ( Mandataris ) dari Majelis”.
Namun menurut
UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan
dilaksanakan menurut UUD ( Pasal 1 ayat 2 ). Hal ini berarti terjadi suatu
reformasi kekuasaan tertinggi dalam Negara secara kelembagaan tertinggi Negara,
walaupun esensinya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan. MPR menurut UUD 1945
hasil Amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD,
melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden/Wakil
Presiden sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi. Oleh karena
itu sekarang presiden bersifat ‘Neben’ bukan ‘Untergeordnet’, karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 hasil Amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).
d. Presiden
ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.
Kekuasaan
Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam
penjelasan UUD 1945, sebagai berikut.
“ Di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan Pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan
Presiden “
Berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen 2002, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan
tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat
UUD 1945 pasal 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi
merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
e. Presiden
Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum
amandemen dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil
amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut.
“ Disamping Presiden adalah Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk
membentuk UU pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
Negara sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama
dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya
kedudukan Presiden tidak tergantung pada Dewan.
f. Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak BertanggungJawab Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini dijelaskan dalam UUD
1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut .
“ Presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahannya dibantu oleh menteri – menteri Negara ( pasal 17 ayat (1) UUD
1945 Hasil amandemen ), Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri –
menteri Negara ( pasal 17 ayat (2) tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
g. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak – terbatas
Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan
“Diktator”, artinya kekuasaan tidak tak – terbatas. Presiden bukan mandataris
MajelisPermusyawaratan Rakyat, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR
ataupun MPR. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh – sungguh suara dewan
Perwakilan Rakyat.
3.
Negara
Indonesia adalah Negara Hukum
Negara Indonesia
adalah Negara Hukum, Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan
berdasarkan atas kekuasaan.
Ciri – ciri suatu negara hukum adalah
:
·
Pengakuan dan
perpindungan hak – hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, social, ekonomi dan kebudayaan.
·
Peradilan yang bebas
dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
·
Jaminan kepastian
hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukum – nya dapat dipahami, dapat
dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya
Pancasila
sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai
semua peraturan hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukan bahwa di
Negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak – hak asasi manusia
berdasarkan ketentuan – ketentuan hukum, bukan kemauan seeorang yang menjadi
dasar kekuasaan. Menegakkan hukum demi
keadilan dan kebenaran, perlu adanya badan – badan kehakiman yang kokoh kuat
yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga – lembaga lainnya. Pembangunan hukum
di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya
system hukum yang me – ngabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui
penyusunan materi hukum yang bersumberkan pada Pancasila sebagai sumber
filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat
sebagai sumber materialnya.
F.
Isi
Pokok Batang Tubuh UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
UUD
19045 hasil amandemen 2002 tetap memuat
37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 Bab, tiga pasal aturan peralihan dan dua
pasal aturan tambahan. Isi UUD 1945
hasil amandemen yang masing – masing pasal ada yang dikurangi dan ada yang
ditambah.
1. Bentuk
dan Kedaulatan
2.
Majelis Permusyawaraan
Rakyat
3. Kekuasaan
Pemerintahan Negara
4. Kementrian
Negara
5. Pemerintahan
Daerah
6. Dewan
Perwakilan Daerah
7. Pemilihan
Umum
8. Hal
Keuangan
9. Badan
Pemeriksa Keuangan
10. Kekuasaan
Kehakiman
11. Wilayah
Negara
12. Warga
Negara dan Penduduk
13. Agama
14. Pertahanan
dan Keamanan Negara
15. Pertahanan
dan keamanan Negara
16. Pendidikan
dan kebudayaan
17. Perekonomian
nasional dan kesejahteraan Sosial
18. Bendera,
bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan.
19. Perubahan
UUD 1945
20. Aturan
peralihan
21. Aturan
tambahan
G. Hubungan antara Lembaga-Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Hubungan antara MPR dan
Presiden
2. Hubugan antara MPR dan DPR
3. Hubungan antara DPR dan
Presiden
4. Hubungan antar DPR dengan
menteri-menteri
5. Hubungan antara presiden dengan menteri-menteri
6. Hubungan
antara mahkamah agung dengan lembaga Negara lainnya
7. Hubungan
antara BPK dengan DPR
H. Hak Asasi Manusia
Menurut UUD 1945
1. Hak – Hak Asasi Manusia
dan Permasalahannya
Hak – hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigm
serta kerangka konseptual tidak lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam
“Universal Declaration of Human Right” 10 Desembar 1948, namun melalui suatu
proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia.
2. Penjabaran hak-hak
asasi manusia dalam uud 1945
Menurut
pancasila hakekat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan koadrat
sebagai mahluk Tuhan, mahluk pribadi adapun sifat kodratnya sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar